Apakah Fungsi Utama Ijtihad
Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya al quran dengan kehidupan modern.
Apakah fungsi utama ijtihad. Akan tetapi dengan syarat menggunakan akal sehat untuk pertimbangan yang sangat matang. Ijtihad yang dilakukan para ulama merupakan alternatif yang ditempuh untuk menjawab pertanyaan pertanyaan yang timbul dan persoalan persoalan yang terjadi dalam masyarakat karena tuntutan situasi dan perkembangan zaman. Melalui ijtihad hukum islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk menghampiri berbagai segi kehidupan baru dari segi ajaran islam.
Fungsi ijtihad meski al quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh al quran maupun al hadist. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut dengan mujtahid dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang al quran dan hadits. Fungsi utama dari ijtihad ini adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam al quran dan hadits. Maka tidak terjadi suatu peristiwa pun pada seorang pemeluk agama allah kecuali dalam kitab allah terdapat petunjuk tentang hukumnya.
Namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan. Jadi jika anda melihatnya dari segi fungsinya ijtihad memiliki posisi dan legalitas dalam islam. Fungsi al inabah pembenahan. Memenuhi ajaran ajaran islam yang telah di ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan waktu.
Fungsi ijtihad imam syafi i ra. Fungsi dan manfaat ijtihad. Fungsi utama ijtihad adalah mengistimbatkan hukum mencari menggali dan menemukan hukum syara. Sehingga jika di lihat dari segi fungsinya ijtihad ini memiliki kedudukan dan legalitas dalam islam.
Di dalam agama islam ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah al quran dan hadits. Pada intinya fungsi adanya ijtihad adalah untuk menetapkan suatu hukum atau persoalan yang dalil dan hukumnya tidak terdapat di alqur an dan hadits. Pengertian ijtihad adalah merupakan diambil dari sebuah usaha yang sangat sungguh dan sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha untuk mencari ilmu dan untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al qur an maupun hadist. Fungsi utama dari ijtihad ini adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam al quran dan hadits orang yang melaksanakan ijtihad disebut dengan mujtahid dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang al quran dan hadits.
Ijtihad hanya dilakukan terhadap masalah yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam al qur an dan sunah.