Hukum Jual Beli Online Dalam Islam
Bai as salam juga disebut dengan akad pesanan oleh sebab itu hukum bai as salam boleh dalam islam.
Hukum jual beli online dalam islam. Hukum jual beli online allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sesuai firman allah dalam al qur an. Hukum jual beli online. Berarti sah dilakukan oleh umat muslim. Harus dalam pengawasan yang berwajib dan terdapat sanksi serta hukum yang tegas dalam menjamin transaksi jual beli secara online ini.
Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan hukum jual beli ini ialah sebagaimana penulis kutib dari laman nu online sebagai berikut. Jual dan beli sudah dilama ada dan dikenal oleh manusi bahkan semenjak dari jaman kenabian dan kebanyakan para istri istri nabi berprovesi sebagai seorang pedagang contohnya siti khodijah istri nabi muhammad saw juga merupakan seorang pedagang yang sukses dizamannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk. Langkah langkah penjual dalam berjualan online yang baik.
Namun bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. Bahaya riba usury terdapat di dalam al qur an diantaranya di q s al baqarah 2. Untuk penjual harus memenuhi kriteria penjualan halal dalam islam jangan sampai memperjualkan barang yang haram dan ditentang dalam ajaran agama islam. Dalam jual beli online tak jarang ditemukan modus penipuan dan hal tersebut lebih banyak ditemukan pada penjual.
Adapun jawabannya adalah bahwasannya hukum akad transaksi jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat syarat dan rukun rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum. Hukum jual beli pengertian jual beli. 1 mengkaji tinjauan hukum islam terhadap jual beli online 2 mengkaji hak hak konsumen dalam hukum islam dan undang undang perlindungan konsumen uupk 3 mengkaji relevansi jual beli online dalam tinjauan hukum islam terhadap undang undang perlindungan konsumen u upk. Karena itu hukum dasar jual beli online sama seperti akad jual beli dan akad as salam yaitu diperbolehkan dalam islam.
275 279 dan 278 q s ar rum 30 39 q s an nisa 4 131. Hukum jual beli online bisnis online menurut islam dalam islam berbisnis melalui online diperbolehkan sselagi tidak terdapat unsur unsur riba kezaliman monopoli dan penipuan. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga. Sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Berdasarkan hadits di atas transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar merupakan hal yang terlarang dalam islam. Dalam islam jual beli online termasuk dari akad jual beli salam yang mana bai as salam mempunyai pengertian yang sederhana yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Jual beli online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur unsur yang dapat merusaknya seperti riba kezaliman penipuan kecurangan dan sejenisnya serta dalam pelaksanaannya memenuhi rukun rukun dan syarat.